FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
UAPS (Ujian Akhir Pesantren/Sekolah PERSIS) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan Bidang Tarbiyah PP PERSIS. UAPS juga digunakan untuk memetakan mutu pendidikan pesantren/sekolah PERSIS serta menjadi salah satu bahan evaluasi pendidikan secara nasional.
-
Peserta UAPS adalah peserta didik yang: 1) sedang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan; 2) memiliki rapor lengkap sampai semester I tahun terakhir; 3) memiliki ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya; dan 4) memenuhi kewajiban administrasi penyelenggaraan UAPS sesuai ketentuan.
-
Pelaksanaan UAPS dibedakan berdasarkan jenjang: 1) Diniyyah Ula: UAPS Cetak berbasis kertas. 2) SD/MI: UAPS CBT/daring. 3) SMP/MTs/Tsanawiyyah: UAPS CBT/daring. 4) Mu’allimin/SMA/MA/SMK: UAPS CBT/daring. UAPS CBT dilaksanakan melalui aplikasi menggunakan komputer, laptop atau smartphone
-
Pesantren/sekolah melakukan pendaftaran melalui formulir pendaftaran UAPS yang disediakan Panitia Pusat. Data yang perlu disiapkan antara lain: 1) alamat email aktif, khususnya akun Gmail; 2) nomor WhatsApp aktif; 3) jumlah peserta; 4) data peserta UAPS; dan 5) data lain yang diminta pada formulir pendaftaran. Pendaftaran UAPS dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
-
Untuk ujian tertulis yang soalnya disusun oleh Bidang Tarbiyah PP PERSIS, mata pelajaran utamanya adalah: 1) Diniyyah Ula/MI/SD dan Tsanawiyyah/SMP: a) Al Qur'an b) Hadits c) Bahasa Arab I (Nahwu-Sharaf) d) Syari'ah 2) Mu’allimin/SMA/SMK: 1) Al Qur'an 2) Hadits 3) Bahasa Arab I (Nahwu-Sharaf) 4) Syari'ah 5) Kepersisan Mata pelajaran lainnya diselenggarakan oleh pesantren/sekolah masing-masing sesuai ketentuan dalam pedoman, termasuk ujian tertulis dan praktik.
-
1) Jenjang Mualimin/ MA/ SMA/ SMK : 22–24 Maret 2027 2) Jenjang Tsanawiyah/ SMP : 19–20 April 2027 3) Jenjang MI/ SD : 3–4 Mei 2027 4) Jenjang MD : 10–11 Mei 2027 UAPS dilaksanakan secara serentak sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Pusat.
-
Panitia Pusat menyiapkan dan mendistribusikan informasi UAPS CBT kepada pesantren/sekolah penyelenggara melalui Aplikasi. Peserta akan memperoleh informasi melalui satuan pendidikan berupa: 1) aplikasi UAPS; 2) kartu peserta; 3) nomor peserta/username; 4) PIN atau token yang diperlukan untuk mengikuti ujian. Sekolah bertanggung jawab menyampaikan informasi tersebut kepada peserta. Akses soal CBT hanya dapat dilakukan menggunakan PIN/token yang telah ditentukan.
-
Penentuan kelulusan dilakukan oleh pesantren/sekolah melalui rapat dewan asatidz yang dipimpin oleh Mudir ‘Am dan Mudir/Kepala Satuan Pendidikan. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan adalah: 1) telah menyelesaikan seluruh program pendidikan; 2) telah mengikuti UAPS; 3) tidak terdapat nilai 50; 4) kehadiran peserta didik minimal 85%; dan 5) rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 60. Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah.
-
Biaya penyelenggaraan UAPS adalah: 1) Mu’allimin/MA/SMA/SMK : Rp55.000/peserta 2) Tsanawiyyah/SMP : Rp50.000/peserta 3) MI/ SD : Rp50.000/peserta 4) MD : Rp35.000/peserta
-
Daftar peserta dan pembayaran Nafaqah UAPS diharapkan sudah diterima oleh Panitia UAPS Bidang Tarbiyah PP PERSIS paling lambat 31 Desember 2026. Pembayaran dapat ditransfer melalui: Bank: BSI No. Rekening: 3331233338 Atas Nama: PP PERSIS Setelah melakukan pembayaran, silakan melakukan konfirmasi kepada staf Bendahara PP PERSIS: Heri Hermawan: 0831-1990-8377 Yopi Andriana: 0896-7473-2740 Pastikan bukti transfer disimpan untuk keperluan verifikasi pembayaran dan administrasi UAPS.